Berita

Wakil Ketua DPRD Maluku Meninggalkan Ruang Rapat Karena Samit

Ambon.Metro.Regional.id panitia Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya bersedia untuk hadir memenuhi undangan Rapat Badan Anggaran DPRD Maluku untuk pembahasan lanjutan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Rapat Super Tertutup tersebut digelar secara rahasia  di tengah malam, pada Selasa (1/08/2023)  dikabarkan berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku.

Rapat tersebut berlangsung sangat rahasia dan tertutup untuk wartawan.  Ruang-ruang di kantor DPRD Maluku yang punya akses dengan ruang paripurna DPRD Maluku disterilkan dari  kehadiran wartawan untuk meliput.

Yang bisa masuk dalam ruang rapat tersebut adalah anggota badan anggaran DPRD Maluku dan tim anggaran Pemda Maluku yang dipimpin oleh Sekda Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU. Nampak hadir juga Kepala Bapedda Maluku Anton Lailossa bersama sejumlah pimpinan SKPD Pemda Maluku selain itu juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Watimena.

Di luar ruangan rapat paripurna DPRD Maluku ternyata rapat rahasia itu masih berlanjut hingga pukul 00.00 WIT, dan panitia anggaran Pemda Maluku masih tetap bertahan dalam ruang paripurna DPRD Maluku untuk memberikan penjelasan atas daftar isian masalah yang diajukan oleh Banggar DPRD Maluku.

Sementara dari luar ruang rapat nampak 2 pimpinan DPRD Maluku yakni Abdul Asis Sangkala dan Effendy Latuconsina bergegas meninggalkan ruang rapat.

Wakil Ketua DPRD Maluku dari PKS Abdul Asis Sangkala meninggalkan ruang rapat dan menuju mobil kemudian tidak nampak lagi di gedung DPRD Maluku, sementara  Wakil Ketua DPRD Maluku dari Partai Golkar Rasyid  Effendy Latuconsina  meninggalkan ruang rapat karena sakit.

Latuconsina dibopong keluar oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dan  Plt Sekwan DPRD Maluku Farasum Rabiah Samal bersama beberapa personil pengamanan dalam menuju ruang wakil ketua DPRD Maluku partai Golkar.

Sepintas terlihat Latuconsina dengan lemas dan wajah pucat berjalan tertatih-tatih dan dibantu untuk meninggalkan ruang rapat.

Sementara rapat rahasia di penghujung malam itu tetap berlangsung hingga dini hari.

Informasi yang diperoleh bahwa bahwa rapat tersebut digelar secara maraton mengingat batas waktu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk menentukan sikap DPRD Maluku terhadap LPJ Gubernur Maluku sampai tanggal 3 Agustus 2023 besok.

Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan-undangan bahwa DPRD diberikan batas waktu untuk melakukan penilaian terhadap LPJ Gubernur adalah 30  hari semenjak diterimanya dokumen LPJ gubernur. Apabila dalam waktu 30 hari DPRD tidak mampu melakukan penilaian terhadap LPJ gubernur maka LPJ tersebut dianggap telah diterima oleh DPRD.

Batas waktu yang diberikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang karena penyerahan dokumen LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 terhitung dari 4 Juli 2023 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa rapat-rapat komisi DPRD Maluku untuk membahas LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 selama 3 pekan mengalami deadlock karena SKPD-SKPD yang menjadi mitra komisi-komisi di DPRD Maluku tidak menghadiri rapat komisi.  DPRD Maluku ditingkat komisi terpaksa harus membahas LPJ tanpa dihadiri mitra komisi dengan menginventarisir masalah yang dirumuskan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dan baru dijawab oleh Sekda sebagai ketua Tim Panitia Anggaran Pemda Maluku dalam rapat Banggar DPRD Maluku yang baru berakhir Rabu (2/08/2023) dini hari.

Selain memberikan penjelasan terhadap SKPD yang tidak hadiri undangan komisi-komisi di DPRD Maluku, sekda juga memberikan penjelasan secara rinci dan terstruktur mengenai pengelolaan anggaran dalam APBD 2022 senilai Rp 3.3 triliun rupiah dimana tergambar dengan jelas penggunaan anggaran secara transparan, tertanggung jawab dan akuntabel sehingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

Sekda juga memaparkan bahwa dalam tahun anggaran 2022 terdapat sisa lebih anggaran atau silva sebesar Rp. 120 milyar yang dikembalikan ke las daerah Maluku.

Rencananya rapat paripurna DPRD Maluku pada 3 Agustus besok DPRD akan memberikan persetujuan untuk menerima  LPJ  gubernur Maluku tahun 2022  katena DPRD Maluku  sudah tidak punya waktu untuk melakukan penilaian terhadap LPJ Gubernur Maluku tahun 2023. (MR.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *