Datangi Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Sejumlah HGB Dan HPL Ruko Pasar Mardika Sampaikan Hal INI
Ambon. MetroRegional.id,Sejumlah hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada kawasan Pasar Mardika (Ruko) mendatangi ruang Komisi III DPRD provinsi Maluku Jumat (25/08/23) sore.
Kehadiran mereka ke gedung DPRD Maluku ini terkait dengan arogansi kekuasaan yang diperlihatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ketika menyegel sejumlah ruko sejak Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIT hingga sore.
Belum diketahui alasan BPT melakukan aksi penyegelan ini. Tetapi tentunya aksi ini telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku sangat menyangkan sikap arogansi itu. Sikap itu dikemukakan dihadapan para pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang ikut dihadiri ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST.
Ketua Komisi III, DPRD Provinsialuku Richard Rahakbauw, SH menegaskan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.
“Bagi pemilik hak guna bangunan HGB dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, “tandas Rahakbauw, yang juga ketua pansus pasar Mardika ini.
Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Tim pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.
“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat, ” pintah Rahakbauw.
Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko.
Rahakbauw juga menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini dikaji kembali kerna perjanjian kerjasama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak beloh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.
Hal yang sama juga dikemukaan Hatta Hehanussa.
Hatta menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT BPT adalah sebuah kesaliman dan tidak boleh dibiarkan kesewenangan itu berlanjut.
“Dan apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan tidak perlu ragu dan kuatir
Dan jika memungkin bila perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun.
Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah, “ungkap Wakil rakyat dari Dapil Seram Bagian Barat (SBB) dari partai Gerindra ini.
Baik Hatta, Ibu Saodah Tethool maupun Fauzan meminta kepada pimpinan DPRD Maluku supaya menyurati pemerintah daerah Maluku supaya meminta BPT menghentikan segala bentuk aktifitas apapun di Pasar Mardika.
Benhur Watubun menegaskan, saat ini juga pihaknya segerah menyurati pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan ataupun dan atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh pihak PT BPT terhadap Ruko bapak-ibu di pasar Mardika
DPRD Maluku secara kelembagaan menyatakan turut prihatin kepada bapak-ibu yang mengalami tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PT BPT terhadap ruko-ruko bapak-ibu.
Benhur,”menambahkan kalau Pansus Pasar Mardika sejak pagi melakukan kunjungan kesana dan berada ditengah -tengah saudara-saudara sekalian.
“Kami merasa prihatin terhadap situasi yang saudara alami, karena baru saja tadi pagi (Jumat red) kami melakukan tinjauan ke Pasar Mardika kemudian kami juga ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian di Pasar yang baru itu, setelah kembali kesini kemudian kami mendengar informasi yang saudara alami bahwa ternyata Ruko yang saudara tempati sebagai HGB tidak di ijinkan oleh PT BPT dan mereka melakukan penyegelan,”kata Benhur.
Atas dasar itu dan berdasarkan aspirasi yang telah disampaikan ke anggota Komisi III maka saya selaku pimpinan, hadir untuk memastikan bahwa kami hadir dan berjuang bersama bapak-ibu. Tutup Watubun.
Untuk diketahui para pemilik Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolah Lahan Ruko Mardika Ambon yang mendatangi Komisi III DPRD Provinsi Maluku tersebut diperkirakan sekitar 150 orang. Mereka tiba di gedung DPRD Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, sekira pukul 17.30 WIT dan mereka.dipersilahkan masuk ruang Komisi III.
Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, ibu Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi dan Yulius Pattipeuluhu. (Ernes)