Berita

Kena Tipu CEC Soal Pengiriman Tenaga Kerja ke Australia, Wenno: Pemkot Ambon Harus Bertanggung jawab.

Ambon -Metro Regional Id 

Yayasan California Education Center ( CEC) yang digandeng Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikabarkan kerjasama yang melibatkan 118 warga kota Ambon ini, nantinya akan dipekerjakan di Australia lewat serangkaian proses administrasi, dengan mematok biaya berkisar Rp.85 juta per peserta yang mengikuti program dimaksud.

Ironisnya menurut informasi yang dihimpun jurnalis porostimur.com beberapa tenaga kerja yang tertarik sudah menyetorkan biayaya yang dimaksudkan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota DPRD Maluku Dapil Kota Ambon Jantje Wenno angkat suara. Politisi Partai Prindo ini mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk bertanggungjawab terhadap nasib sejumlah warga Kota Ambon yang terlanjur mengikuti program kerjasama tersebut.

“Pemerintah Kota harus bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, kan ada yang menjadi korban dengan mengeluarkan sejumlah biayaya yang tidak sedikit,” ujar Wenno, Jumat (25/8/2023).

“Saya selaku anggota DPRD Maluku prihatin, kok Pemerintah Kota Ambon masih bisa ditipu oleh mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, persoalan ini menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon yang sedari awal bersikeras untuk menjalin kerjasama dengan CEC dan terus mempromosikan kerja ke Australia, meskipun telah oleh sejumlah kalangan.

“Pemkot Ambon harusnya lebih jeli dengan terlebih dahulu memeriksa secara teliti asas legalnya yayasan tersebut, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” cetus Calon Walikota Ambon tersebut.

Wenno berharap tertangkapnya CEO Yayasan CEC tak mempengaruhi keberangkatan warga Kota Ambon yang akan bekerja di Australia.

Dirinya juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan ataupun memiliki persoalan terkait norma ketenaga kerjaan lainnya dengan yayasan tersebut, agar melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Diketahui, Yayasan California Education Center (CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand. Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya. Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2016. (ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *