Daerah

Pjs Walikota Ambon: *Zadrack Gasperz Resmi Dilantik Sebagai Raja Negeri Naku Definitif Masa Bakti 2023-2029*

AmbonMetro Regional id

Zadrack Gasperz Resmi dilantik sebagai Raja Negeri Naku masa bakti 2023-2029.yang diambil sumpah oleh Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon,Jumat (10/11/2023 .

Pjs Walikota Ambon , Bodewin Wattimena dalam sambutanya menyampaikan , beliau menyampaikan ” Proses pelantikan Raja Negeri Naku dilakukan, diatur oleh negeri raja masing- masing, dan semua bersepakat.memang
masih ada satu dua yang tidak.ungkapnya

Lanjut” tapi semua proses yang ada sudah dilakukan oleh pejabat, kepala pemerintah negeri maupun saniri dari sembilan (9) saniri mayoritas sejutu dan sepakat proses pelantikan raja naku ini.

“Lebih lanjut , ketika diusulkan calon raja, oleh kepada sarini kepada pemerintah kota ambon,
terkait ” badan saniri negeri, tanyakan kepada mata rumah perintah, Kepala-kepala Soa yang ada , itupun kami tidak mencampuri persoalan dalam negeri.ucapnya

Pjs Walikota mengatakan” Yang kami lakukan hanya ketika saat saniri secara reami mengusulkan bakal calon kepada ,camat untuk diteruskan kepada kami.

“Jadi kami hanya memproses kepala pemerintah negeri pusat, mata rumah parentah dan seterusnya yang sudah proses lama di negeri naku.

Dan Pemerinta kota tidak memastikan tidak ada ribet, riak yang terjadi Di masyarakat, karena fatalnya ada pertentangan-pertentangan yang terjadi dimasyarakat mengangu berjalannya proses pemerintahan negeri naku.paparnya

“Dengan kehadiran Raja Negeri Naku detinitif bukan memenuhi keinginan kita ,semua ada raja definitif tapi juga dia harus bisa menjamin persatuan dan kesatuan hidup orang basudara di negeri naku ,” harap Pjs Walikota Ambon

“Untuk tangungjawab raja saniri dan kepala mata rumah, mereka sudah melakukan proses adat pelantikan adat di negeri naku definitif.

“Proses sudah terjadi maka kami mengukuhkan beliau, melantik sebagai kepala pemerintah negeri, tegas pjs walikota ambon

“Prosesnya sudah berjalan , badan saniri sudah mengumumkan ,
calon raja negeri naku sesuai amannat putusan dari Pengadilan Negeri yang diperkuat dengan kasasi, sesuai peraturan negeri penetapan mata rumah parentah, telah diusulkan bakal calon raja dan , pemerintah kota Pjs walikota ambon hanya menjalankan tugas untuk melantik.
Pungkasnya .(MR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *