Wattubun : Hubungan Kerja Pemda & DPRD Provinsi “Maluku Tahun Anggaran 2024.
Ambon–Metro Regional id
DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA PPAS RAPBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Paripurna kantor DPRD Maluku, Kamis 16/11/2023.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Sekda Maluku Sadali Ie, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Dalam sambutannya ketua DPRD Maluku Benhur Wattubun menyampaikan bahwa, tujuan daripada penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu pada setiap tahunnya pemerintah Daerah senantiasa berupaya untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.
“Dampak dari proses pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan serta mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah di provinsi Maluku”, harap Wattubun.
Menurutnya, Kegiatan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari dukungan kerjasama antara pemerintah daerah Provinsi Maluku dan DPRD serta seluruh komponen masyarakat dan menetapkan kebijakan pembangunan.
“Kami harap hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menempatkan keduanya sebagai mitra yang bertanggungjawab untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat, menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Maluku, ungkapnya.
Untuk mencapai tujuan dimaksud lanjut Wattubun,cmaka pengelolaan pemerintahan daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah harus tetap dilakukan secara profesional dengan komitmen guna menjawab tuntutan pembangunan pada setiap wilayah di Provinsi Maluku.
Dirinya juga menerangkan bahwa, dalam rangka penyusunan APBD Provinsi Maluku TA 2024, kebijakan APBD harus diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian daerah yang didukung oleh lintas sektor-sektor pembangunan lain guna menyelesaikan masalah kemiskinan di Provinsi Maluku serta persoalan lain sehingga ketika diimplementasikan akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan.
“KUA PPAS ini harus diarahkan atau di letakan pada skala prioritas daerah dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat serta diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak serta memiliki keterkaitan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat”, tegas Wattubun.
Hal ini ujar Wattubun, tentu dimaksudkan agar dengan KUA dan PPAS yang ditetapkan maka minimal akan dapat mengurangi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku rancangan kebijakan umum Anggaran terhadap penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaiannya dengan membuat langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target.
Sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun platform anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan, urai Wattubun
“Atas dasar itulah pemerintah daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS APBD provinsi Maluku Tahun 2024 untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku.
KUA dan PPAS 2024 yang telah disusun dan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD diharapkan akan mencerminkan kesiapan daerah melalui perencanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh daerah. Dengan demikian ketika kita masuk pada tahapan pembahasan pembangunan ini maka diharapkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat melakukan proses pembahasan dengan maksimal dan menetapkan program serta kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut, harap Wattubun.
DPRD sebut Wattubun, juga memberi perhatian yang sungguh khusus kepada pelaksanaan agenda politik nasional pada tahun 2024, baik Pilpres dan Pileg maupun pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada bulan November 2024. DPRD memberi perhatian khusus kepada hibah KPU, Bawaslu dan anggaran keamanan.
“Kami berharap dengan kebijakan ini maka kita tentu mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang dilaksanakan pada tahun 2024 secara gembira tanpa mengintimidasi dan paksaan dari pihak manapun”, tandasnya.
Mengingat akan pentingnya seluruh dokumen ini dalam menentukan postur APBD tahun 2024 maka selaku pimpinan kami mengharapkan agar Badan Anggaran dan TAPD dapat melakukan pembahasan secara serius dan komprehensif. Sehingga nantinya waktunya tiba kita akan menyelesaikan KUA PPAS secara baik.
Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang.
Kemudian memperhatikan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat Gubernur, pejabat Bupati dan pejabat Walikota dan memperhatikan surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 100.2.1.3/7374/Otda pada tanggal 31 Oktober 2023 tentang penjelasan, tentang AMJ Gubernur dan Wagub Maluku menegaskan bahwa, berdasarkan pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut diatas maka sesuai hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Maluku pada 1 November 2023 dan rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi DPRD provinsi Maluku pada tanggal 10 November 2023 telah menetapkan panitia kerja penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku, usulan DPRD provinsi Maluku.(MR02)