Politik

Yance Wenno” *Calon Gubernur Maluku Baru Di Buka Pendaftaran Pekan Desember*

AmbonMetro Regional.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku , sesuai Surat Keputusan Peraturan Kementerian Dalam Nageri, No.4 Tahun 2023, tanggal 31 Oktober 2023, kemarin telah keluar, berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Ir.Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas Orno berakhir masa jabatan jatuh pada tanggal 31 Desember 2023.

“Pernyataan ini di sampaikan, ketua Panitia Penjaringan Calon Pejabat Gubernur Maluku Yance Weno didampingi Wakil ,Jhon Lewerissa.diruang seketariat Sipaparisa DPRD Maluku, karang panjang Ambon Jumat (17/11/2023)

Menurut Yance Wenno, Dasar Surat yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri , maka DPRD Maluku akan membentuk tim kerja (Panja) ,Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penjaringan calon pejabat Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yang akan datang.
Ucapanya.

“Lanjut, pembentukan tim kerja ini atas dasar kepercayan yang diberikan pimpinan tim Panja, rapat tersebut telah dihadiri pimpinan DPRD Provinsi Maluku, telah bersepakat bahwa Panitia Tim Kerja dalam rakian menjaring calon pejabat gubernur maluku yang baru.

Lebih lanjut , tim Panja akan membuka pendaftaran kepada Putra dan Putri terbaik bangsa ini , memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur maluku Pasca berakhirnya masa tugas dari pada gubernur maluku Ir.Murad Ismail dan Drs.Barnabas Orno.tegas Yance Wenno

Pendaftaran Pencalonan gubernur dilakukan selama tiga (3) hari , pada tanggal (20-22/11/2023) yakni hari senin, Selasa dan rabu, dimulai pukul 09.00 wit – 05.00 wit, kecuali dihari rabu dan kamis , ada kelebihan waktu dari jam 09.00 (Pagi) wit , dan ditutup pukul 00.00 wit.
tempat pendaftaran di kantor DPRD Provinsi Maluku.

Waktu yang diberikan untuk Tim kerja Panja hanya waktu yang diberikan sampai tanggal 30 desember 2023 bekerja cepat , nama-ma pejabat gubernur mluku usulan DPRD sudah harus berada dimeja dari Menteri Dalam Negeri.

“Pencalonan pendaftaran gubernur berlaku untuk Putra Putri dari sabang Sampai meroke yang memenuhi kriteria.
Kriteria dari bakal Calon pejabat gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no.4 tahun 2023, pertama harus punaya pengalaman dalam penyelengarahan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jebatan, kedua pejabat ASL (Aparatur .Sipil Negara-negara) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di pimpinan lingkungan daerah bagi calon pejabat gubernur , ke tiga penalian kinerja pegawai atau dengan kata lain ,selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah jatuhan hukum disiplin berat dengan ketentuan peraturan perundang
-undagan , sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.untuk batas untuk tidak ada.”jelas Wenno

“Jadi bagi mereka yang ingin mendaftar , harus hadir sendiri tidak diwakilkan oleh siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar siap dan serius mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku. pungkasnya( MR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *