DPRD Provinsi Maluku Perpanjangan Waktu Untuk Mendaftar Pencalonan PJ Gubernur Maluku Kembali*
Ambon–Metro Regional id
Dalam rangka mengikuti proses penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku , sejak dibuka dari hari Senin sampai Rabu (22/11/2023), kurang lebih yang sudah mendaftar empat (4) yakni” Prof.Dr.M.J.Saptenno.SH.MH., Prof.Dr.Zainal Abidin Rahawarin ,M.Si, Rektor IAIN, Mayor Jendral Domingues Pakel, Yolanda Olivia Salampessy/Latuconsina.
Hal ini disampaikan ketua Panitia Kerja (Panja) Yantje Wenno.SH bersama tim lain panja saat jumpa pers diruang Merindu DPRD Provinsi Maluku Rabu (22/11/2023)
Yance Wenno’ menjelaskan , menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang langsung di ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon pejabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
“Karena awalnya DPRD Membuka pendaftaran hanya tiga hari, diperkiraan kerja kita hanya sampai dengan tanggal 30, dan usulan itu , DPRD sudah ada di meja menteri dalam negeri tapi ternyata surat menteri dalam negeri itu diberikan langsung, waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023.”tambahnya
“Nah dasar itulah , setelah panja itu merapat dengan pimpinan DPRD , kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus di diperpanjang lagi,jelasnya
Ditambahkan” Ketua pimpinan Dewan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun juga menyampaikan ,bahwa
Penjaringan bakal calon pejabat gubernur maluku, usulan gubernur Provinsi Maluku, berdasarkan hasil pertemuan, yang disampaikan ketua Panja Yance wenno’ maka atas profekasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi dan sebagai pimpinan ketua panja, kami putuskan secara bersama-sama bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka kamis tanggal 23 November 2023, sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 ,pukul 17.00 wit.
“Jadi berdasarkan surat menteri dalam negeri tertanggal 19 November 2023, telah menegaskan salah satu poin diikuti oleh Yance Wenno bahwa menteri dalam negeri memberikan masa pengusulan untuk izin dari gubernur DPRD Provinsi Maluku paling lambat 6 Desember 2023.
“Oleh karena itu kita berharap dengan proses perpanjang masa ini , maka secara terbuka, transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh,terbaik bangsa ini yang berminat mendaftar sebagai calon PJ gubernur dapat melakukan proses pendaftaran, sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang benar-benar dapat bertangungjabkan sebagai politik hukum ,dan moral terkait dengan kapasitas, kabalitas, akan tangung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan- pelayanan publik, untuk 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.”tutup (MR/02)
“Diharapkan semoga doa kita semua teristimewa dari media juga, kiranya usulan DPRD kedepan dapat di terima oleh pemerintah pusat.
“Karena peraturan dalam negeri no.4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada , DPRD Provinsi Maluku ,dan menteri dalam negeri.
Dan DPRD dapat mengusulkan tiga calon PJ gubernur, artinya kita bisa mengusulkan satu tapi maksimal tiga.maka seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik dapat betangungjawab, dan transparan demokratis sehingga dapat berharap haraoan terbaik dari Maluku.
“Karena fungsi utama dari pada kita adalah bagimana kita menjabatani kepentingan rakyat yang telah dapat rekomendasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD.
Oleh karena itu, saya membuka ruang ini , karena semata mata memberikan ruang untuk proses pengusulan itu diberikan batas waktu dengan desember 2023.dengan harapan itu, maka harapan rekan rekan , harapan kita semua pasti maunatal, usulan usulan terbaik kita kedepan .(MR/04)