Politik

Gubernur dan Wagub Tidak Hadir Dalam Usulan Pemberhentian Masa Bakti Guberur PJ.2019-2024*

AmbonMetro Regional id

Gubernur Maluku Irjen (Purn) Drs Murat Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas.N.Orno yang berlangsung di aula DPRD Provinsi Maluku Jumat (1/12/2023), yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur.G.Watuhun dan Wakil Ketua Melkianus Sairdikut serta Rasyit Efendi Latuconsina,berlanngsundengan baik secara aman.

Pada Rapat paripurna tersebut ,diundang para undangan secara resmi dan dihadiri kurang lebih 30 anggota DPRD, dari 45 orang secara keseluruhan anggota,
gubernur dan wakil gubernur maluku , Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, OPD atau SKPD lingkup Provinsi Maluku juga tidak turut hadir.
“Tapi dalam pelaksanaan rapat paripurna juga dihadiri pimpinan Kota Tual, Pimpinan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),dan Kota Ambon, “tandasnya

Dalam undang tersebut DPRD Maluku ,turut mengundang resmi gubernur dan wakil gubernur Maluku , Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, OPD atau SKPD lingkup Provinsi Maluku tidak turut hadir, tapi kata Benhur” tidak masalah, karena tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD provinsi maluku, karena kita jalankan sesuai amanat undang-undang.ungkapnya.

DPRD Maluku akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam Negeri Republik Indonesia dan kami akan diterima oleh Mendagri pada tanggal 4 Desember 2023, sebelum masa akhir penyampaian usulan PJ gubernur .

Jadi sudah dijadwalkan untuk tanggal 4 kita akan terima oleh kementrian dalam negeri dan kita akan menyampaikan seluruh laporan-laporan terkait dengan proses termasuk pemilihan PJ gubernur yang dilaksanakan sangat demokratis dan DPRD sudah mengusulkan nama terbaik yang diusulkan .
Jadi nama yang diusulkan, termasuk berita acara paripurna pemerintah ini dewan akan sampaikan ,kepada kementrian dalam negeri untuk dicermati dan diambil langkah langkah selanjutnya.

Dewan juga berharap, tepat tanggal 1 Januari 2024 ,Maluku sudah memiliki PJ.Gubernur Maluku, sehingga tidak terjadi kekosongan ,dalam hal pemerintah pelayanan publik dan juga untuk urusan-urusan pemerintahan di daerah ini

Benhur juga menambahkan sebagai lembaga DPRD, lembaga yang mengawasi dan lembaga pemerintahan kita harus menyampaikan saran dan pandangan. Pada prinsipnya mau kepala batu itu hanya berpulang kepadanya, tetapi sebagai rakyat Maluku yang berprestasi di DPRD kita wajib menyampaikan, karena bisa saja ada unsur like Is the like , untuk mengantikan pejabat disana , lalu bisa menciptakan stabilitas politik didaerah.

“Karena bisa saja dalam suasana kebatinan masyarakat, kita juga dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden .dan diharapkan, kita semua sikapi semua yang dilakukan baik oleh DPRD dan Pemerintah Daerah .

Benhur selalu mendukung dan tidak boleh mengambil langkah-langkah seperti itu, karena tidak tepat, karena kalau tidak gubernur yang baru akan dilantik dan bertemu dan menyampaikan catatan catan kritis tentang penyelenggaraan pemerintah,Benhur juga menegaskan tidak boleh ada pejabat yang merangkap jabatan ,dan dibiarkan kosong, jauhilah kegiatan kegiatan yang menintimidasi ASN Guru, guru yang selalu dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek yang kita butuhkan adalah bagaimana pelayanan publik dan beri kesempatan kepada asa yang melayani rakyat dengan baik.jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD menegaskan,Paripurna usulan pemberhentian
Gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Meneri Dalam Negeri (Permendagri).tegasnya

Kami lembaga DPRD Maluku juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku dimana selama 5 tahun bersama sama DPRD mengawalnya pemerintahan ,bahkan suka dan duka ,kekurangan dan kelebihan selama masa pemerintahan gubernur Maluku Drs.Murat Ismail dan Drs.Barnabas Orno.” tambahnya

Watubun juga” mengaskan berdasarkan undang-undang dan peraturan dalam negeri masa jabatan gubernur Maluku berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 saat ini gubernur wakil gubernur Maluku masih menjalankan tugas seperti biasa.tutup(MR/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *