Gubernur Maluku dan ,Wakil Gubernur Maluku Tidak Hadir Dalam Usulan Pemberhentian PJ Gubernur Masa Bakti 2019-2024*
Ambon–Metro Regional id
Gubernur Maluku
(Purn) Drs.Murat Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas.N.Orno yang berlangsung di aula DPRD Provinsi Maluku Jumat (1/12/2023), yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur.G.Watuhun dan Wakil Ketua Melkianus Sairdikut serta Rasyit Efendi Latuconsina,
berlanngsun dengan baik dan aman.
Pada Rapat paripurna tersebut ,dihadiri para undang secara resmi dan kurang lebih 30 anggota DPRD hadir, dari 45 orang secara keseluruhan anggota,
gubernur dan wakil gubernur maluku , Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, OPD atau SKPD lingkup Provinsi Maluku tidak turut hadir.
“Tapi dalam pelaksanaan rapat paripurna juga dihadiri pimpinan Kota Tual, Pimpinan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),dan Kota Ambon, “tandasnya
“Dalam undang tersebut DPRD Maluku ,turut mengundang resmi gubernur dan wakil gubernur Maluku , Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, OPD atau SKPD lingkup Provinsi Maluku tidak turut hadir, kata Benhur” itu tidak masalah, karena tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD provinsi maluku, karena kita jalankan sesuai amanat undang-undang.’ ungkapnya.
Pada laporannya, DPRD Maluku akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2023, sebelum masa akhir penyampaian usulan PJ gubernur .
“Jadi sudah dijadwalkan untuk tanggal 4 kita akan terima oleh kementrian dalam negeri,dan kami akan menyampaikan seluruh laporan-laporan terkait dengan proses termasuk pemilihan PJ gubernur yang dilaksanakan sangat demokratis ,DPRD sudah mengusulkan nama terbaik yang diusulkan, ” ujarnya
Jadi nama yang diusulkan, termasuk berita acara paripurna pemerintah ,dewan akan sampaikan ,kepada kemendagri untuk dicermati dan diambil langkah langkah selanjutnya.
Lebih lanjut” Dewan juga berharap, tepat tanggal 1 Januari 2024 ,Maluku sudah memiliki PJ.Gubernur Maluku, sehingga tidak terjadi kekosongan ,dalam hal pemerintah pelayanan publik dan urusan-urusan pemerintahan di daerah Ini.
Watubun, juga menambahkan sebagai lembaga DPRD, lembaga yang mengawasi, lembaga pemerintahan kita harus menyampaikan saran dan pandangan. Pada prinsipnya mau kepala batu itu hanya berpulang kepadanya, tetapi sebagai rakyat Maluku yang berprestasi di DPRD kita wajib menyampaikan, karena bisa saja ada unsur like Is the like , untuk mengantikan pejabat disana , lalu bisa menciptakan stabilitas politik didaerah.”
paparnya
“Karena bisa saja dalam suasana kebatinan masyarakat, kita dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, diharapkan, kita semua sikapi semua yang dilakukan baik oleh DPRD dan Pemerintah Daerah .
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD menegaskan,Paripurna usulan pemberhentian
Gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Meneri Dalam Negeri (Permendagri).tegasnya
Kami lembaga DPRD Maluku juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku dimana selama 5 tahun bersama sama DPRD mengawalnya pemerintahan ,bahkan suka dan duka ,kekurangan dan kelebihan selama masa pemerintahan gubernur Maluku Drs.Murat Ismail dan Drs.Barnabas Orno.” tambahnya
Karena berdasarkan undang-undang dan peraturan dalam negeri masa jabatan gubernur Maluku berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 saat ini gubernur wakil gubernur Maluku masih menjalankan tugas seperti biasa.tegas Watubun(MR/01)