Usulan Pemberhentian PJ Gubernur Maluku dan Wagub Maluku*
Ambon–Metro Regional id
DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat paripurna , usulan pemberhentian Gubernur Provinsi Maluku Irjen (Purn) Drs. Murat Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas Nathnel Orno berakhir masa jabatan 2019-2024.jumat (1/12/2023) ,di gedung DPRD Provinsi Maluku.
“Dalam pelaksanaan rapat paripurna juga dihadiri pimpinan Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kota Ambon, namun tidak hadiri oleh gubernur Maluku dan wakil gubernur bahkan sekda provinsi maluku juga tidak turut hadir serta seluruh perangkat daerah atau OPD lainnya.
“Ketua DPRD Provinsi Maluku ,menyampaikan dalam rapat tersebut mengatakan untuk memenuhi salah satu proses, dan persyaratan perlengkapan dan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan dan pemberhentian gubernur maluku dan wakil gubernur maluku periode 2019-2024.
Bahwa berdasarkan
,pasal 201 ayat 5 UU.No.10 tahun 2016, tentang pilkada, maka gubernur dan wakil gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan. Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya,pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu kami sampaikan, rapat paripurna dilaksankan untuk memenuhi salah satu proses ,dan persyaratan kelengkapan administrasi pemberhentian gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024.”ujarnya
“Sesuai pasal, 78 UU.No.23 tahun 2014 ,tentang pemeribrah daerah.dimana pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna ,kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD ,kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berakhirnya masa jabatan gubernur maluku dan wakil gubernur maluku,juga dipertegas dengan surat Mendagri No.100.2.1.3-606-SJ tanggal 10 tahun 2023, perihal usul tiga nama.calon pejabat gubernur yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ,salah satu poin menyebutkan , bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember, tepatnya tanggal 31 Desember tahun 2023, untuk itu secara resmi DPRD Provinsi Maluku mengumumkan pemberhentian gubernur Maluku Irjen (Purn) Drs Murat Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Drs Barnabas Nathnael Orno.” jelas Watubun.
“DPRD Maluku juga, mengucap terima kasih dan penghargaannya yang besar-besarnya kepada gubernur dan wakil gubernur Maluku atas pengabdiannya selama ini kepada Maluku.”tutup (MR./01)