Daerah

KPID Maluku, Pantau Set Top Box

AmbonMetro Regional id

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) kepada keluarga yang kurang mampu.

Alat, yang bernama set top box, itu dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog, sehingga masyarakat masih dapat menggunakan TV lama yang tidak memiliki kemampuan digital.

“Pemerintah juga memperhatikan hal ini, dari sinilah kita memetakan penduduk yang tergolong kurang mampu, yang TV-nya masih analog harus mendapatkan bantuan set top box ini,
Meski begitu, dari hasil uji petik yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku sejak bulan April 2023′ masyarakat penerima set top box ini’ ada yang tidak memanfaatkanya.

“Kita sudah melakukan uji petik itu, karena pada bulan April itu Set Top box itu tidak dimanfaatkan karena setelah dilakukan sistem digital kita mau lihat apakah Set Top Box betul-betul digunakan dan atau dimanfaatkan atau tidak karena beberapa sampel dari uji petik itu mereka tidak gunakan, bahkan dibuang, Kata Mutiara D Utama kepada media ini di kantor KPID Maluku Selasa (12/12/23) pagi.

Penghentian siaran analog atau peralihan ke siaran digital atau disebut dengan Anolog Switch – Off (ASO) ini diberlakukan tentu masyarakat penerima setelah menyadarinya mereka kemudian lanjut Ibu Mutia mereka terpaksa harus membeli lagi Set Top Box yang nilainya mencapai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per buah.

“Nah untuk membuktikan semua ini di lapangan nantinya maka pihaknya akan meninjau ke rumah-rumah warga yang pernah menerima bantuan Set Top Box ini, sebagai bagian dari tanda uji petik nantinya, “ujar Ibu Mutiara D Utama.

Kunjungan Ke Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa telivisi swasta dan Lembaga Penyiaran Publik.
Kunjungan kerja itu kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D Utama, S.Sos M.I.Kom dilakukan untuk melihat secara langsung pemberlakuan sistem transformasi digitalisasi yang telah dicanangkan sejak 12 Agustus 2023 lalu, bersamaan dengan peringatan “Hari Penyiaran Nasional di Provinsi Kepulauan Riau, ASO secara nasional dideklarasikan.

“Menurutnya, fokus pihaknya di semester ini adalah melihat secara langsung apa yang terjadi di lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta yang saat ini pada digital yakni pada 12 Agustus 2023 secara nasional dimatikan, tidak ada lagi televisi analog. “Kita melihat apakah sistem sudah diberlakukan atau tidak; apakah sistem digitalisasi itu mendatangkan keuntungan atau justru merampingkan tenaga kerja, apakah SDM bertambah atau berkurang, lalu bagaimana dengan operasionalnya, “ujarnya seraya menjelaskan.

Dari kunjungan lapangan Komisioner dibagi menjadi berapa kelompok hal ini dilukan selama dua hari sebagian dari proses monitoring untuk melihat sejauhmana proses digitalisasi yang telah dicanangkan pemerintah.
Proses monitoring sangat diperlukan untuk melihat secara jelas bahwa lembaga penyiaran swasta dan Lembaga Penyiaran Publik telah melaksanakan ketentuan
Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO) dimaksud.

“Dari pemantauan dan monitoring seperti halnya yang terpantau pada lembaga penyiaran swasta RTV masih bergabung dengan pemenang Mux TVRI Maluku dan Maluku Utara.
Kendati begitu TV swasta yang satu ini telah memberikan siaran analognya dan telah beralih ke siaran digital, hanya saja soal jangkauan siaran digital menurut Dodi Huliselan sebagai penanggung jawab RTV Ambon mengaku, belum mengetahui jangkauan areal siaran.

,”Kendati begitu, Dua anggota Komisioner masing-masing Demsi Watimena dari Bidang P2SP dan Asrul dari Bidang Isi siaran, mengingatkan pihak RTV untuk kedepan melakukan monitoring terhadap jangkauan areal siaran.
Pada kunjungan ke beberapa stasiun televisi itu juga menyertakan salah satu staf.

Kunjungan tersebut termasuk mengecek konten lokal yang harus menjadi pemenuhan minimal 10 persen, termasuk penyediaan sumberdaya manusia, serta proses jam tayang konten 10 persen untuk publik Maluku yang ditayangkan dari pukul 6.30 WIT hingga pukul 09.00 wit. Sayangnya lembaga penyiaran swasta yang satu ini tidak memiliki rumah produksi dan jurnalis namun menggunakan pihak konten kreator. Berbeda dengan Stasiun Metro Tv yang berkedudukan di Farmasi Atas. Tv yang satu ini telah merumahkan para pegawainya disaat diberlakukannya sistem digitalisasi. “Kami semua dirumahkan, kata salah satu penanggungjawab via hp kepada Asrul anggota KPID bidang isi siaran.

Setelah dari situ Tim kemudian menuju Kompas TV Ambon. Di tv swasta ini, mengkaryakan lima orang tenaga lokal sebagai sumber daya trampil dengan tetap mengedepankan konten lokal sepuluh persen, yaitu rumah produksi sendiri.
Tv swasta yang satu ini mulai bersiaran dari pukul 6.30 WIT hingga pukul 09.00 WIT, yaitu pada; -konten News, Religius hingga Kompas Nusantara program yang menggabungkan lokal dan nasional.

Kendati begitu jangkauan
siaran belum terdeteksi secara pasti sampai sejauhmana. Namun alat pencanangan Mux masih bergabung dengan TVRI.

Sementara lembaga penyiaran publik TVRI Maluku dan Maluku Utara tetap mengedepankan konten duah puluh lima persen. Bahkan menurut pengakuan kepala stasiun (Kepsta) TVRI saat ini lembaga penyiaran publik ini telah memiliki empat stasiun Riley digital di beberapa kabupaten kota, antara lain, Kota Masohi, Kota Tual,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Ambon.

“Kedepan kita mengupayakan untuk kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk dua daerah ini pemerintah setempat telah menyediakan lahan, tinggal proses pengajuan untuk ditindaklanjuti oleh TVRI pusat, “kata Kepsta Aca dalam pertemuan terbatas dengan komisioner KPID Maluku di ruang kerja yang ikut didampingi oleh sejumlah orang kepercayaannya.

Usai kunjungan lapangan nanti, KPID Maluku juga tengah mengagendakan literasi media yang dikhususkan untuk anak-anak SMA dan menggandengkan beberapa pihak terkait yang pernah melakukan MoU kerjasama dengan KPID Maluku yakni BPOM membahas tentang “Cerdas Memilih Produk Kecantikan, kemudian Jumat 15 Desember 2023 sosialiasi tentang “Pengawasan Pemilu” “KPID punya tugas melakukan pengawasan isi siaran televisi dan Radio, kemudian diikuti dengan refleksi akhir tahun, kebiasaan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 dimana kami merefleksikan apa saja yang sudah kami lakukan dalam satu tahun perjalanan, hambatan, tantangan dan masukan serta jalan keluar, Urai Mutiara menutup penjelasannya.

Tujuan Analog Switch Off (ASO)
1. Siaran Yang Lebih Berkualitas
Bagi pemerintah ASO merupakan sebuah hajat besar yang harus segera terealisasikan di masyarakat.
Sebab selain masyarakat akan mendapatkan siaran yang lebih berkualitas juga dampak positif turunannya (multiplier effect) akan begitu bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Ketika mengunakan televisi digital orang akan mendapatkan gambar yang lebih jernih dan kualitas suara yang lebih bagus dan jelas.

Kemudian jika pada saatnya nanti ASO berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Maka masyarakat pengguna televisi akan mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik dimanapun berada.

Teknologi digital pada penyiaran memungkinkan tercipta banyak varian isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) karena mudah dan murahnya produksi siaran oleh masyarakat Indonesia dimanapun berada.

2. Dapat Menghemat Frekuensi
ASO merupakan kegiatan migrasi dari sistem analog yang menggunakan pita frekuensi besar ke sistem digital yang jauh lebih kecil sehingga dapat menghemat pita frekuensi 700MHz yang kita miliki.

Siaran analog pada modulasi pemancaran siaran televisi membutuhkan setidaknya lebar pita frekuensi sebesar 8 MHz untuk 1 kanal stasiun televisi dalam 1 frekuensi.

Sementara dengan menggunakan modulasi siaran digital 1 frekuensi dapat digunakan untuk 6 hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama.

Artinya dengan migrasi dari analog ke digital akan menghemat frekuensi hingga 112 MHz. Penghematan frekuensi hingga 112 MHz ini pada nantinya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara jangka panjang.(MR01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *