Daerah

Wartawan Lamongan di Aniaya Oknum TNI dan Preman Kalangan Sabung Ayam.

Jawa TimurMetro Regional id

Tindak kekerasan terhadap profesi wartawan kembali terjadi. Ini setelah SE, Kabiro Lamongan media online antarwaktu.com mengalami enganiayaan di Dusun Jetis Desa Kedungpring, Lamongan Minggu (17/12/23). Saat itu SE sedang melakukan liputan adanya perjudian sabung ayam dan dadu di dusun tersebut.

Kronologisnys, saat hendak memarkir motornya di lokasi perjudian yang penuh dengan parkiran sepeda motor dan mobil penjudi tersebut, SE di datangi petugas parkir dan di tanya dari mana dan di jawabnya dari media.

Tau yang datang seorang awak media, petugas parkir itu lalu memberinya amplop dan ditolaknya. Dari sini, SE lalu menuju rumah JV Kades Kedungpring untuk keperluan konfirmasi.

“Entah mungkin lagi kehabisan kata untuk menjawab, Kades JV ini lalu menghubungi pihak kalangan judi ayam,” ujar korban

Setelah itu, lanjut SE datanglah sekelompok (12) orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepadanya. Di duga pengeroyokan ini di lakukan oleh pentolan dan pemimpin juga bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam Kedungpring, yang menurut informasi pentolan ini adalah salah satu oknum TNI aktif .

Merasa di ancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengeroyoknya tersebut, akhirnya SE langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres Lamongan, Minggu (17/12) dengan didampingi rekan seprofesi media lainnya.

Laporan ini sudah terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 wib.

SE mengatakan, Ia akan kawal kasus ini sampai selesai dan masih menunggu hasil dari lidik pihak Polres Lamongan selaku penegak hukum.

Kejadian Pengeroyokan Profesi Wartawan disaat meliput ini dapat Sorotan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto. Menuruttnya hal ini sangat di sayangkan sekali, Dan baginya tindakan oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai Peran seorang TNI.

Baca Juga Kebut Rehab 451 Rumah Tak Layak Huni
“Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis. Seorang Jurnalist dalam mencari brita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara,” ujar Indra Susanto.

Indra menuturkan, Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sanksi Indra menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.pungkasnya.(MR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *