Polri

Soal Istri Mantan Danyon A Satbrimobda, Polda Maluku: Itu Masalah Pribadi Jangan Bawa Kesatuan

AmbonMetro Regional Id

Kepolisian Daerah Maluku menyesalkan pemberitaan yang mencatut nama Kapolda Maluku dan Kapolri terkait persoalan pribadi antara dua ibu Bhayangkari, salah satunya adalah terlapor MT, mantan istri Danyon A Pelopor Satbrimobda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, terlapor MT saat ini telah berada di Kalimantan Timur mengikuti suaminya Alex Tobing yang dilantik sebagai Kapolres Bontang, Kota Balikpapan.

“Itu kan permasalahan pribadi antara mereka ibu Bhayangkari (MT dan CF), tidak ada sangkut pautnya dengan suaminya (MT), kemudian juga tidak ada sangkut pautnya dengan kesatuan,” tegas Kombes Rum di Ambon, Selasa (2/1/2024).

Kasus itu pun, tambah Rum, sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri yang kemudian ditindak lanjuti oleh Propam Koorbrimob Polri. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara terakhir tanggal 13 Juni 2023, masalah itu adalah persoalan pribadi antara kedua ibu Bhayangkari itu.

“Jadi hasil gelar perkara di Propam Koor Brimob Mabes Polri itu tidak ada keterkaitan maupun sangkut pautnya dengan Alex Tobing di situ, sehingga kepada Aleks Tobing tidak bisa untuk dimintai pertanggung jawabannya baik disiplin, etik maupun pidana,” kata Rum.

Namun demikian, Propam Koorbrimob pun sudah berupaya untuk mempertemukan kedua ibu Bhayangkari ini untuk dimediasi, namun hasilnya buntu. Meski begitu, Ibu MT telah mengakui pernah memakai uang milik ibu CF. MT pun bersedia menggantikannya sesuai bukti yang dimiliki. Namun hal itu ditolak oleh ibu CF dengan alasan jumlah uang miliknya yang digunakan MT ratusan juta, tapi hal itu tidak diakui oleh MT.

Tak hanya itu, persoalan tersebut pun sudah diadukan ibu CF ke Polda Maluku. Kapolda juga sudah memerintahkan Irwasda dan Dansat Brimob untuk menyelidiki, dan hasilnya pun sama. Bahwa masalah ini merupakan persoalan pribadi antara ibu MT dan CF tanpa diketahui atau melibatkan suami dari MT yaitu Alex Tobing.

Terkait masalah antara Ibu MT dan CF walaupun keduanya adalah ibu Bhayangkari, tapi status mereka adalah warga sipil, sehingga hanya bisa diproses melalui proses pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut Kombes Rum menjelaskan, dalam laporan Ibu CF ke Propam Mabes Polri, juga ditembuskan ke beberapa pihak termasuk Bareskrim Polri. Bareskrim pun sudah melimpahkan hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Maluku dan sementara diselidiki. Namun Ditreskrimum sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali kepada Ibu CF di rumahnya, namun justru yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut.

“Jadi laporan pengaduan ke Mabes Polri tanggal 6 Juli 2023. Kemudian pelimpahan ke Krimum Polda Maluki tanggal 3 Agustus yang diterima tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian dilakukan mindik lidik tanggal 20 September, SP2HP tanggal 20 September, kemudian surat undangan kesatu dan kedua tanggal 16 dan 26 Oktober 2023. Komunikasi terakhir dengan Pelapor tanggal 30 Oktober 2023 dimana hasil komunikasi pelapor menunggu petunjuk dan konfirmasi dari PH (Penasehat Hukum) baru bisa datang memberikan Keterangan. Jadi terhambatnya proses penyelidikan oleh Krimum adalah dari ibu CF sendiri,” katanya.

Terkait persoalan pribadi keduanya yang sementara masih dalam proses penyelidikan, Juru Bicara Polda Maluku ini menyayangkan Ibu CF yang sudah berbicara di media dengan mencatut nama Kapolda maupun Kapolri. Padahal, persoalan pribadi mereka telah jelas sudah disampaikan kalau tidak ada keterlibatan suami MT atau mantan Danyon A Pelopor tersebut.

“Yang menjadi prihatin kita ini masalah masih ditangani dan Ibu CF sudah diundang 2 kali oleh Krimum, namun yang bersangkutan tidak hadir, namun dia malah berkoar koar ke mana-mana seolah-olah ada keterlibatan Bapak Kapolda maupun Bapak Kapolri yang berusaha untuk melindungi Alex Tobing,” sesalnya.

Kombes Rum menegaskan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, selalu merespon setiap keluhan dan pengaduan masyarakat secara proporsional dan ditangani secara obyektif sesuai aturan hukum yang berlaku.(MT02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *