Daerah

Kebijakan Yang Dibuat Kementrian kelautan Merugikan Masyarakat Maluku*.

AmbonMetro Regional id

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Fraksi PKS Saaidah Uluputty ST mengatakan, Regulasi (Kebijakan ) yang dibuat pemerintah pusat dalam hal ini Ke Mentrian Kelautan sangat merugikan rakyat dan masyarakat Maluku

“Dalam pasal tersebut di aturan oleh undang undang No 33 Tahun 2023 tentang mengenal bagi hasil ,itu di sebutkan 80 banding 20, di mana 20 untuk pusat dan 80 untuk daerah namun 80 itu bukan untuk Maluku sebagai daerah penghasil tapi itu untuk semua daerah di seluruh daerah, tapi 80 itu di bagi sama untuk 8 provinsi kepulauan seperti contoh” Kabupaten Bogor , gunung kidul dari kita punya hasil laut itu berarti sama dengan daerah miskin.ungkapnya

” Mantan anggota DPR RI Saidah Uluputi sesalkan dengan hal ini , saat di konfirmasi Wartawan kunjungan calon presiden Anies Baswedan di aula serbaguna Gedung xaverius Ambon pada senin (15/1/2824)

Lanjut “.aturan Regulasi ini sangat merugikan kita di provinsi Maluku sebagai sumber penghasil di sektor perikanan terbesar yang ada di Maluku oleh sebab itu aturan regulasi ini yang harus di Perbaiki oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan” .sapah Srikandi partai keadilan sejahtera tersebut

“Lebih lanjut, kita punya luas laut yang sangat luas tapi nelayan kita sangat susah untuk mencari ikan karena sumber sumber daya perikanan kita di ambil dan di caplok oleh orang luar yang datang .kata Saidah

Ditambahkan,” di daerah daerah 12 mil laut itu kalau kita kaji dia sudah tidak ada lagi sumber sumber perikanan disitu seperti ikan ,udang, sontong yang ada disitu
Nelayan kita harus pergi jauh jauh diatas 12 mil laut kemudian pemerintah pusat harus memaksakan untuk hasil perikanan di sektor itu dibagi bagi ke semua provinsi kepulauan sangat merugikan nelayan kita di Maluku ,sementara bagi hasil yang di terapkan oleh pemerintah pusat itu sangat merugikan kita

Saya kira itu tidak feir dan tidak akan menunjang Maluku sebagai daerah maritim kepulauan dan saya liat ini yang harus dirubah dari sistem bernegara kita.pungkasnya (MR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *