Ririmasse : Temuan BPK TA 2022 Sudah Diselesaikan.
Ambon–Metro Regional id
Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Agus Ririmasse akhirnya mengklarifikasi pemberitaan seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Tahun 2022, yang kembali santer diberitakan.
Ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (7/3/2024) Ririmasse menegaskan bahwa terhadap temuan dimaksud sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti, serta sudah direlease BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada tanggal 12 januari lalu,” kata Agus Ririmasse.
Dirinya mengakui, temuan tersebut memang ada. Tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui surat pernyataan pengembalian maupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan telah disetor secara bertahap ke Kas Daerah.
“Memang ada temuan, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut dia, temuan tersebut sudah tidak menjadi masalah, lantaran Pemkot Ambon telah menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Saya rasa tidak ada masalah karena sudah ada niat baik pemerintah melakukan itu,” tandasnya.
Ririmasse berharap, dengan penjelasan tersebut, tidak ada polemik terkait hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Maluku.
Dia lantas mengajak semua pihak untuk dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku, agar tidak terjadi lagi multi tafsir.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena diberitakan bertanggung jawab di balik temuan BPK terkait Anggaran Pengiriman Kargo TA 2022, yang nilainya sebesar Rp 1,3 Milyar.
Namun, Bodewin Wattimena membantah pemberitaan tersebut dengan mengatakan, dirinya sama sekali tidak terlibat.
“Selama menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” kata Bodewin Wattimena.
Dia tidak menampik bahwa Anggaran Pengiriman Kargo menjadi temuan tim audit BPK Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, yang nilainya sebesar Rp 1,3 Milyar.
Untuk itu, Wattimena menegaskan, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam terhadap pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab terkait anggaran tersebut, agar lebih jelas.
Dikatakan, jika temuannya di Setda Kota Ambon, maka yang harus dikonfirmasi ialah Sekretaris Kota (Sekkot).
“Hingga saat ini belum ada laporan kepada saya terkait dengan temuan BPK tersebut, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum,” ungkap Wattimena.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6, ayat 2 Huruf C berbunyi, kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah.
Sedangkan Pasal 10 ayat 1 berbunyi, kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola ABPD, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran atau Barang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Wattimena menegaskan dirinya bukanlah pengguna anggaran, lantaran temuan itu berada di Setda Kota Ambon.
“Dan, bisa ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo, sebagaimana temuan BPK,” tandasnya.(MR02)