Hatala *Pasar Batu Merah Kedepan Akan Lebih Baik Lagi, Sesuai UU No.28 Tahun 2009
Ambon.-Metro Regional.id Pengawasan preventif terhadap penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) telah dilaksanakan sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan Undang-undang perpajakan, Pasar Batu Merah, ada kedapatan yang tidak sesuai dengan penagihan distribusi, dari pemerintah.
Jika ditanya ada kedepatan oknum-oknum penagihan distribusi pajah di pasar batu merah ” kebetulan ada yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dalam hal penagihan dilakukan oleh okum ”
Raja negeri batu merah Ali Hatala, menjelaskan kepada pers ,Jumat (15/3/2024) bahwa memang penagihan distribusi yang berjalan, dari pemerintah negeri mengatur untuk dia berjalan menyeluruh, hanya saja, dalam satu hari , ditribusi tidak bisa berjalan langsung, jadi pagi kadang dia berjalan hanya mendapat 40 persen , nanti agak siang lagi mereka kadang baru diberjalan kembali.
“Menurutnya, sangking pasarnya terlalu besar mereka dia berfikir dalam satu hari , bisa bagi dalam tiga kali saja.ujarnya
” Lanjut ” kedapatan masyarakat kecil ada distribusi yang melakukan penagihan sampai mencapai Rp.2.0000, 30000, dan Rp.10000 , kata Hatala , Pemerintah negeri batu merah akan ditertibkan kembali, karena semua ini sudah diatur dalam undang-undang Distribusi tersebut jelas Raja negeri batu metah
Ditambahkan” Pemerintah ,pemerintah negeri batu merah ,juga mentertipkan soal letak ,jadi kita harus membenahi yang lebih baik lagi, agar jangan menganggu ketertiban lalu lintas jalan akibat macet.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat harus melihat pasar, karena ini juga menganggu lalu lalang pejalan kaki , tempat parkir juga, sehingga banyak orang dapat mengkuatirkan, sehingga tidak menggangu kestabilan lalu lintas.
Ditabhkan juga” Wacana mimpi atau angan -angan sebuah rencana kedepan dari pemerintah negeri batu merah, bahwa renjana untuk membangun pasar itu sendiri, untuk menata kedepan dalam menertibkan pasar tersebut.
” Untuk masyarakat batu merah terkait dengan ,pasar batu merah mudah mudahan dengan waktu berjalan, kita akan menata kembali pasar baru merah sehingga kedepan masyarakat bisa berdagang dengan baik, teratur, serta tidak akan menggangu kestabilan lalu lintas yang lalulalang, juga pembeli yang datang juga merasa aman dari kalangan menengah bawah dan menengah keatas.pungkasnya(MR/02)