Politik

Weno Minta KPU RI Bertanggung Jawab di Pemilu Kabupaten Aru.

Ambon-Aktualtimes com

Yance Weno, SH, yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan lima anggota KPU Kabupaten Aru sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Aru.

Weno, yang juga Ketua Fraksi Perindo, menyampaikan hal ini saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pada hari Senin (22/1/24).

Menurut Weno, tahapan pemilu yang sedang berlangsung akan berdampak pada proses pemilihan umum di Kabupaten Aru.

Meskipun Weno telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, ia menekankan bahwa yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini adalah KPU Pusat.

“Koordinasi telah dilakukan dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, namun yang memiliki wewenang penuh adalah KPU Pusat,” ungkap Weno.

Weno juga mengakui bahwa tugas-tugas pembantuan yang seharusnya dilakukan oleh lima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka akan diambil alih oleh KPU Provinsi.

Ia meminta agar KPU RI dapat tanggap, cepat, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Aru.

Selain itu, Weno menyoroti fakta bahwa kelima anggota KPU Kabupaten Aru telah lama menjadi tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.

Dalam konteks ini, Weno berpendapat bahwa penahanan mereka seharusnya ditangguhkan oleh kepolisian dengan mempertimbangkan tahapan pemilu yang sudah dekat dan aspek hukum yang relevan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Wenno mengusulkan dua solusi. Pertama, seluruh kerja KPU Kabupaten Aru dapat diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.

Kedua, jika memungkinkan, penahanan mereka dapat ditangguhkan sambil tetap melaksanakan seluruh tugas mereka hingga penetapan kursi.

Wenno berpendapat bahwa solusi ini lebih baik karena sebelum menjadi tersangka, kelima anggota KPU Aru telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu.

Weno juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran agenda nasional dengan tidak terganggunya kondisi di Aru, karena jika kondisi di Aru terganggu, dapat berdampak pada Provinsi Maluku secara keseluruhannya,”Tutupnya.(ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *