Polri

Acara Peletakan Batu Pertama Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon Di hadiri Pj Walikota Ambon

AmbonMetro Règional id

Pj Walikota Ambon, Drs Bodewin Wattimena, MSi menghadiri acara peletakan batu pertama Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung di lantai IV gedung Ambon Plaza.Rabu 20/03/2024

Dalam Arahannya Wattimena menandaskan ditengah-tengah Basudara Muslim menjalankan bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Ambon berkerjasama dengan Moderen Multi Guna melaksanakan peletakan batu pertama Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon hal ini dapat membantu tugas utama Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat hal ini tercermin dari berbagai pelayanan Pemerintah lakukan kepada warga kota Ambon mulai saat lahir sampai meninggal.

” Ketika seseorang dilahirkan sebagai warga kota Ambon maka kita akan menyediakan pelayanan berupa akta kelahiran, sampai beranjak dewasa semua hal pemerintah bertanggung jawab bahkan sampai meninggal sekalipun pemerintah Kota Ambon memberikan santunan duka dan akta kematian, dari penjelasan ini kita menarik kesimpulan, tanggung jawab besar pemerintah adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat Kota Ambon bisa terpenuhi dengan baik dalam semua aspek kehidupan teristimewa berkaitan dengan pelayanan publik, olehnya dalam berbagai kesempatan kami menyampaikan pemerintah kota hari ini berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat agar seluruh kebutuhan terpenuhi dan percaya pemerintah ada tapi kalau semua tidak bisa dilakukan maka masyarakat tidak mendapat sesuatu dari kehadiran pemerintah,” Ujar Wattimena.

Menurutnya, Berbagai regulasi terus dikeluarkan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menyederhanakan pelayanan publik dan menghindarkan pelayanan publik dari birokrasi berbelit yang menimbulkan kemungkinan terjadi persoalan seperti pungli, kolusi,korupsi dan nepotisme maka pelayanan publik diarahkan untuk semakin transparan serta dipermudah kepada masyarakat.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk mewajibkan seluruh pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membuat pelayanan publik yang semakin baik dan diperluas dengan Mall Pelayanan Publik, hal ini bukan cerita baru bagi daerah lain dan untuk Maluku belum ada satu Kabupaten/Kota yang punya Mall Pelayanan Publik olehnya upaya untuk menghadirkan Mall Pelayanan Publik bisa terwujud sesuai proses perpanjangan pengelolaan Ambon Plaza,” kata Wattimena.(MR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *