Moch Iqbal Tamher *BPJN 5 Tahun Kedepan Prioritaskan Jalan Dan Jembatan Rusak Ringan dan Berat Di Kab Provinsi Maluku dan Kota*
Ambon-Metro.Regional.id
Untuk meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan di Kabupaten Provinsi maupun Kota ,Pemerintah bermaksud untuk mengusulkan beberapa ruas jalan Aggaran penanganan Peningkatan infrastruktur jalan dapat ditangani melalui APBN sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Peningkatan Konektivitas jalan Daerah.
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku.Selasa (12/11/2024)
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Moch. Iqbal Tamher mengatakan rencana 5 Tahun kedepan peneganan Jembatan dan jalan yang di Provinsi Maluku, akan diprioritaskan oleh BPJN Maluku bertugas untuk menjaga dan membangun jalan Nasional yang ada di Provinsi Maluku , mencapai 1850,22 kg meter ,dalan kondisi besar 99,34 persen masih 4 persen lebih masih rusak ringan dan rusak berat.
Moch Iqbal juga telah sampaikan kepada komisi III DPRD Provinsi Maluku, bahwa mengajukan tugas-tugas Nasional yang berada dalam kondisi orginal para aktifitas artinya membangun luas-luas jalan daerah strategis di pulau Buru, Seram , Ambon dan di Maluku Tenggara.
Saya juga ” akan mencoba membangunan baru sinergi dengan para wakil rakyat di provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten kota wilayah Maluku.ucapnya
Diharapkan, kerjasama ini bisa membuat hasil yang baik, agar sampai ke pemerintah pusat , minimal apa yang kita perjuangkan sesuai shoulder yang ada di maluku, bisa membuahkan hasil untuk kebaikan daerah Provinsi Maluku ini.
Moch Iqbal , Terkait dengan kemacetan lalu lintas jalan dalam kota, yakni BPKN akan mengambil langkah , terutama jalan turun-turun batu merah, karena di tahun 2014 kemarin sudah ada kajian untuk membangun offer fas atau the offer, kalau diperhatikan jauh lebih mahal, karena konstruksi tersebut harus ada pembiayaan pembebasan lahan. Jelasnya
Lebih lanjut, selama saya memperhatikan dari kemarin, kenapa kita tidak melakukan pembebasan penambang ngajur lagi.
Jadi turun-turun baru mereh ini yang menjadi posisi empat lajur kita teruskan sampai di pertigaan bawah , karena hanya membutuhkan proses pembebasan lahan.ungkap Moch Iqbal
Untuk rapat selanjutnya, BPJN ” akan diskusi terkait dukungan sosial politik karena itu termasuk dalam jalan Nasional, otomatis terkait dengan nanti pembebasahan lahan tersebut menjadi bagian dari pemerintah pusat karena itu status jalan Nasional
Ia juga minta dukungan dari pemerintah provinsi kabupaten kota untuk sosial politik masyarakat harus disampaikan bahwa apabila masyarakat yang terdampak di lokasi pekerjaannya,kita akan coba pembebasan lahan untuk jalan menjadi lebar , sebab standar itu masyarakat akan menyimpang karena manfaatnya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi atau satu golongan.
Ditambahkan “dengan adanya perubahan undang undang jalan Nomor .2 tahun 2022 ,ada klosun Pasal yang , bahwa pemerintah pusat bisa masuk menangani jalan jalan daerah baik jalan provinsi kabupaten kota. Karena menaikan jalan Nasional itu ada ajuan dan fungsinya yakni wilayahnya ,dalam undang undang jalan itu harus terbagi tugas
Pemerintah pusat untuk menjalankan penyelenggara bidang jalan yang mana untuk bidang jalan provinsi untuk kewenangan provinsi maupun kabupaten kota.pungkasnya (MR01)