Pemkot Ambon Terima Laporan Ombudsman RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik di Tingkat Desa
Ambon–Metro Regional id
Pemkot Ambon menerima laporan hasil analisis kajian kebijakan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Vlisingen Kota Ambon, dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Raja, Lurah, dan Camat di Kota Ambon.
Menurut Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Pemkot Ambon memiliki potensi besar untuk menjadi role model pelayanan publik di Provinsi Maluku. Hal ini didasarkan pada hasil survei kepatuhan yang menempatkan Kota Ambon dalam zona hijau dan mengakui kota ini sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik pada tahun 2018.
Karya Bakti, Danramil Pulosari Terjun Langsung Bersama Jajaran dan Masyarakat Bersihkan Pasar
November 14, 2024
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya yang diwakili oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enrico R. Matitaputty, menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan oleh Ombudsman.
“Kami berterima kasih atas masukan yang telah diberikan. Kami menyadari pentingnya kerja keras dan perbaikan agar prestasi pelayanan publik pada 2018 dapat kami raih kembali,” ujarnya.
Matitaputty juga menambahkan bahwa Pemkot Ambon akan membentuk tim teknis di kecamatan dan desa untuk memprioritaskan peningkatan pelayanan publik. Dalam rencana anggaran 2025, pihaknya akan mengembangkan Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang akan mencakup enam bidang SPM, yaitu kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perumahan dan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta pendidikan.
“Posyandu tidak lagi hanya untuk bidang kesehatan, namun menjadi tempat pelayanan terpadu yang dapat diakses masyarakat dengan mudah,” lanjutnya.
Sementara itu, usai menerima laporan hasil analisis kajian kebijakan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Matitaputty yang ditemui oleh beberapa awak media, juga menegaskan pentingnya dukungan sumber daya manusia serta komitmen pemerintah dalam melaksanakan keenam SPM tersebut di wilayah desa dan kecamatan Kota Ambon.
Ia menyebutkan, dengan adanya rekomendasi dari Ombudsman, Pemkot Ambon memiliki acuan yang lebih jelas untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.
“Kami perlu dukungan, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun komitmen dari semua pihak, agar pelayanan publik di Posyandu dengan enam bidang SPM ini dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Ambon berharap dengan langkah ini, pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan dapat lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Matitaputty menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku atas rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Ambon.(MR)