Ambon–Metro Regional id.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watimena menytakan, masa kepemimpinan Penjabat sebagai kepala daerah satu tahun, dan apabila sudah selesai dapat diperpajang sampai dua kali.” Sesuai undang – undang masa jabatan penjabat hanya dua tahun, kalau sudah dua kali maka sudah slesai, tidak bisa diperpanjang lagi,” jelas Bodewin Watimena kepada awak media di Balai Kota, Jumat (28/3/2024).
Karena itu, lanjut Bodewin, masa tugas yang telah dilakukan berakhir pada 24 Mei tahun 2024.” Saya mengahiri masa tugas sebagai Penjabat Walikota Ambon pada 24 mei 2024,dan nntinya akan dilanjutkan oleh penjabat yang baru yang akan ditetapkn oleh Kementeria dalam negeri,” ujarnya dengan penuh smangat.
Sementara meyangkut walikota definitif, Bodewin menandaskan, proses politik berjalan dinamis, dan sampai hari ini juga belum ada yang menyatakan sebagai calon Walikota Ambon periode 2024 -2029.,” Menjdi calon Walikota Ambon harus memenuhi banyak persyaratan, termasuk dukungan politik dari Partai politik yang ada,” tegas bodewin seraya menambahkan, jangan kita meramal biar proses berjalan, nanti pada waktunya semua tau siapa yang didukung dan siapa yang tidak didukung .(MR02)