Ambon-Aktualtimes.com
Akhir-akhir ini banyak sekali pengguna dan pengedar Narkoba berkeliaran di Provinsi Maluku terutama Kota Ambon.
Informasih yang kita peroleh bahwa ada kediaman orang tertentu yang digunakan khusus untuk pengedar dan pengguna narkoba dan di jaga oleh aparat.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW) pada wartawan di ruang kerjanya Karang Panjang Ambon, Rabu (26/06/2024).
BGW mengharapkan bahwa jangan ada lagi pengedar narkoba dan masyarakat di minta untuk memiliki otak yang cerdas.
“Generasi bangsa harus dicerdaskan dan tidak dengan menggunakan obat-obatan terlarang dan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Penindakan terhadap pemakai tapi juga pengedar dan bandar narkoba kata BGW, itu harus dilakukan secara tegas bagi pengguna dan pengedar narkoba.
Ada orang mempunya kesempatan untuk memakai narkoba karena ada orang yang jadi bandarnya. Ada simpul-simpul yang teridentifikasi seperti ini.
Makanya, harus ada keseriusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, dari Kepolisian, tapi juga dari partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan tepat.
Ada kalangan masyarakat mana, oknom pejabat mana atau mantan pejabat yang mana yang menggunakan narkoba.
Terkait tentang penanggulangan dan penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkoba maka harus ada Peraturan Daerah (Perda).
Pada tahun 2023 kata BGW, sudah ada rencana untuk membuat Perda, hanya ada keterbatasan anggaran untuk peningkatan program Peraturan Daerah.
“Jadi kita masih berharap kalau di tahun 2025 mungkin di tahun 2024 ini kita sudah rancangkan Perda Narkotika,” harapnya.(akt)