Ambon–Metro Regional id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku , pekan kemarin ,Kamis (12/9/2023) melakukan pelayanan program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Maluku,
Dalam pelayanan IKD tersebut Kepala disducapil bersama stafnya melakukan yang bersifat monitoring dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan, yang bertempat di Balleu gedung Rakyat Karang Panjang Ambon.
Kepala dinas Dukcapil Maluku, Athyah Daini Samal mengatakan” kegiatan ini sebagai pelaksanaan fasilitas dan pendampingan juga akan menjadi evaluasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan oleh aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi.Maluku.
Disampaikan juga Aktivitasi Kependudukan Digital ,yang dilakukan di kantor DPRD Prov.Maluku adalah target Nasional motivasi Identitas kependudukan Digital 20 persen dari pemegang KTP Elektronik, untuk Maluku sudah mencapai 36 persen, tapi tebanyak yaitu di kabupaten kota Provinsi sendiri itupun pegawai belum banyak yang mendaftarkan .
“Oleh karena itu, dari Dinas Dukcapil Prov.Maluku melakukan pelayanan seperti mendatangi ke dinas -dinas ,sebab IKD itu masih memutar dokumennya Elektronik KTPnya. tandasnya
Lebih lanjut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen dukcapil untuk saat ini telah melakukan peningkatan untuk lebih banyak fitur dalam BKD.ujarnya
Menurutnya di hari ketiga ini pendaftaran ke dukcapil sudah mencapai seribu aktivitasi BKD.
Dukcapil selain melayani di DPRD Maluku , disdukcapil juga hari Senin Selasa besok akan melakukan pelayanan di BAPEMDA dan Kantor Gubernur, Rabu Kamis DPRD, dan di hari Jumat terakhir dilakukan pelayanan di disdukcapil sendiri.
Disampaikan juga ” Untuk ASN yang jumlahnya cukup besar, seperti Dinas Perikanan dan Kelautan Prov.Maluku, mereka menyurati langsung ke Dukcapil untuk melakukan pelayanan di Instansi tersebut, Karena pada dasarnya prov hanya memfasilitasi semua fungsi pelayanan yang ada di kabupaten kota. Jelasnya
Ditambahkan, Pelayanan IKD ini bukan hanya untuk provinsi tetapi berlaku untuk semua masyarakat baik di Kabupaten kota maupun Provinsi , otomatis untuk masyarakat kota aktivitasnya dilayani langsung di Capil Kota, tegas Samal.” (MR/01)