
Jakarta–Metro Regional id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar) alias pinjaman online (pinjol) untuk semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.
Sebanyak 4 pinjol resmi telah ditutup sepanjang tahun 2024. Agar masyarakat tidak dirugikan, pastikan memilih pinjol dari fintech resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK.
Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pinjol dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
Dua perusahaan yang mengembalikan izin pinjol adalah Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Dilansir dari keterangan resmi, OJK melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha pinjol terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, dengan perkembangan sebagai berikut:
a. TaniFund
Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan Pembubaran Perseroan melalui beberapa surat kabar pada tanggal 1 Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024.
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund.
Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan.
b. Investree
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.
Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.
Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.
Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.(MR)