AmbonMetro Regional id

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Mardika yang masih berjualan di badan jalan.

Langkah tegas ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/4/2025), menyusul berulangnya pelanggaran meski telah ada peringatan dari pemerintah.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa tidak ada lagi kompromi bagi pedagang yang membandel dan tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Tanggal 28 kita bersihkan. Saya mohon maaf, tidak ada kompromi,” ujar Wattimena kepada wartawan usai kegiatan di Balai Kota Ambon, Jumat (26/4/2025).

Menurut Wattimena, penertiban ini bertujuan untuk menata kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga.

Pasar Mardika sendiri dirancang agar menjadi ikon wisata baru yang menggabungkan konsep pasar tradisional dengan estetika modern, mirip dengan pasar di Sydney, Australia.

“Kami ingin menjadikan Kota Ambon sebagai destinasi wisata, dan pasar ini harus tertata dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Pemkot Ambon tidak mendapatkan pendapatan langsung dari Pasar Mardika, karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pemerintah kota tidak menerima sepeser pun dari pasar ini, tetapi semua kekacauan ditimpakan kepada kami. Mulai dari parkir, terminal, hingga retribusi yang tidak berjalan baik. Namun, yang disalahkan tetap Pemkot,” jelasnya.

Sebelum penertiban, Pemkot Ambon telah melakukan sosialisasi pada 17 dan 22 April serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku mengenai penyediaan tempat yang layak bagi para pedagang.

“Masih banyak tempat kosong di dalam pasar baru. Jadi masuklah, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas. Kami bukan melarang jualan, tetapi menata demi kebaikan bersama,” tegas Wattimena.(MR)