Buru,-Metro Regional id

Jou Wakabo Tamarpa menggelar pertemuan dengan tokoh adat dan marga terkait untuk membahas masalah hak kawasan Gunung Botak, yang saat ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat Kabupaten Buru.

Pertemuan yang berlangsung di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Sabtu (31/5/2025), dihadiri oleh Noro Pito dan Noro Pa tentang hak kebenaran Kota Kaiyeli, serta perwakilan dari marga Behuku, Nurlatu, Latbuat, dan Tahasane.

Tokoh Adat Elias Behuku menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan kawasan tambang emas Gunung Botak, yang saat ini dikuasai oleh tiga marga, yaitu Nurlatu, Wael, dan Besan.

“Rapat ini dilakukan guna untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” kata Elias.

Namun, hasil pertemuan awal belum mencapai kesepakatan karena marga Nurlatu dan Wael masih mengklaim kepemilikan kawasan Gunung Botak. Oleh karena itu, akan diadakan pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 untuk memutuska kepemilikan lahan Gunung Botak.

“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” tambah Elias.

Tokoh Adat Alfius Latbual juga menegaskan bahwa Jou Wakabo Tamarpa adalah pemilik sah kawasan Gunung Botak dan siap mempertanggung jawabkan klaim tersebut melalui sumpah jika diperlukan.

Pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 akan menjadi titik puncak penyelesaian masalah kepemilikan lahan Gunung Botak.(MR/01)