
Ambon–Metro Regional id
Kabupaten Kota untuk dipastikan distribusi guru merata di berbagai wilayah dan sekolah,.Sesuai ketentuan dan regulasi dalam upaya mewujudkan Pendidikan yang berkualitas ,sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan dalam kualitas pendidikan
Hali ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diruang kerjanya dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Rabu (11/06/2025)
Dikatakan ,untuk 5928 guru Pegawai Negeri Sipil (ONS), ditambahkan PPPk yang ditempatkan pada sekolah masing masing dapat melaksanakan tugas ditempatnya.Dan saat ini dinas pendidikan provinsi maluku sementara membuat pemetaan dan penempatan dan pengembalian guru yang tidak berada di sekolah tempat dengan surat keputusan .
Jadi ada nota nota dinas atau titipan segera kembali melaksanakan tugas sesuai dengan surat keputusannya.”ungkap James”.
kalau tidak ada yang melaksanakan tugas pada masing masing sekolah asalnya dinas pendidikan akan melakukan tindakan tegas sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan PPS tahun 1994, mengisyaratkan tentang bahwa ‘ , kalau tidak hadir di tempat tugas selama 3 hari dipanggil, diperiksa dan BEAP .Kalau 10 hari berturut turut tidak masuk tanpa alasan dan pemberitahuan kepada atasan langsung maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk sementara melakukan evaluasi , karena banyak guru yang melaksanakan tugas di tempat tugasnya ‘ kemudian ada guru yang berada di tempat tugas yang tidak pernah dilaporkan oleh atasannya kepala sekolah. Melalui hasil pertemuan bersama telah disampaikan bahwa apabila ketahuan ada atasan langsung yang tidak melaporkan laporan terkait dengan gurunya maka dinas pendidikan Provinsi Maluku akan menjatuhkan dua kali lipat dari pegawai dimaksud.ungkapnya
Dikatakan, tahun 2025 ada juga penambahan tenaga guru PPPK(P3K) sehingga diharapkan tenaga tenaga PPP K(P3k) yang sementara berada diruang wilayah kerjanya segera kembali melaksanakan tugas seperti yang lain dan tidak ada penumpukan guru di suatu wilayah tertentu ada kekurangan di wilayah tertentu.sehingga sesuai dengan hanya tenaga guru permata Pelajaran dan ruang belajar ( runber) pada masa masa suram segera ditata dan diperbaiki oleh kepala sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak segan-segan mengambil keputusan terkait guru yang tidak berada di sekolah. tidak dipungkiri oleh penumpukan- penumpukan guru pada suatu wilayah karena keterbatasan hal+hal lain seperti *Internet, Listrik, Kenyamanan, tapi suka dan tidak suka wajib harus melaksanakan Tugasnya, Karena sebelum ditempatkan pernyataan yang bersangkutan bahwa ” saya bersedia ditempatkan Di wilayah kesatuan negara Republik Indonesia (RI) dan saya bersedia melaksanakan tugas selama 10, 15, atau 25 tahun dalam wilayah tertentu.
Lebih Lanjut ” artinya dia sudah mengatur dan mengingat dirinya terhadap tanggung jawab yang dia laksa akan disana sampai 5 tahun minta notasi dengan alasan alasan lain, kecuali ‘yang berkeluarga.Jadi yang berkeluarga kita akan upaya menata dan menjatuhkan mereka sesuai dengan kehidupan tempat keluarganya berada.
Ditambahkan” ada mekanisme terkait pemindahan sesuai dengan keluarga, jadi tahun ini dalam rangka upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan , mudah- mudahan kita dapat membagi menurut area kebutuhan guru di masing masing Provinsi dan kabupaten kota .
Diharapkan , suka dan tidak suka, mau dan tidak mau guru harus melaksanakan tugas ditempat penempatan tersebut, karena ketika dia tidak melaksanakan tugas pada wilayah yang ditetapkan dengan keputusan maka dia melakukan pelanggaran dan akan diberikan bebas sangsi kepada guru guru tersebut, dan hendaknya guru tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan sesuai wilayah yang sudah di SK kan,.Tutupnya (MR)