Ambon–Metro Regional id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Kanwil
Bea Cukai Maluku) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon
melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang
kepabeanan dan cukai pada Rabu,( 27/08/25) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, bersama seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai
Maluku dan KPPBC Ambon, serta turut disaksikan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, Instansi
Vertikal Terkait, dan juga rekan-rekan Media.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tercantumdalamSurat
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 28 Juli 2025.
Kegiatan ini juga merupakan
bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan
kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KanwilBea Cukai Maluku
bersama KPPBC Ambon sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian:
●241.334 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dan
●43,55 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230, dengan potensi kerugian
negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734.
Sementara itu, nilai Ultimum Remediumdari
penindakan ini tercatat sebesar Rp557.327.000.
Tindak pidana cukai yang terjadi sehingga dilakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara ini
adalah mengedarkan Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai.
Palsu atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalamPasal 54 dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(MR)

