
Ambon–Metro Regional id
Polemik keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memasuki tahap krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, Selasa (23/9/2025). Rapat turut menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
“Masalah kapal andon sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas penangkapan telur ikan terbang karena dampaknya serius terhadap kelestarian sumber daya dan kehidupan nelayan lokal,” ujar Irawadi.
Catatan Komisi II menyebutkan, ada 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT. Dari jumlah itu, hanya 15 kapal memiliki izin resmi, sedangkan 22 kapal lain baru sebatas mengajukan permohonan.
Situasi ini dinilai tidak sehat. Selain tumpang tindih aturan, tidak ada regulasi yang memberi kewenangan pemerintah daerah memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara ekologi bisa terancam,” kata Irawadi.
Dalam rapat, Komisi II menyoroti dua surat Bupati KKT, masing-masing tertanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025. Surat itu menegaskan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan.(MR)