AmbonMetro Regional id
Sengketa pertanahan yang telah lama membayangi kawasan Waringin Pintu, Kota Ambon, akhirnya menemukan titik terang. Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bergerak cepat mengambil langkah strategis guna menyelesaikan polemik lahan seluas 4,2 hektare yang selama ini menimbulkan keresahan warga.

Langkah konkret disepakati dalam rapat penting yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (16/9/2025), dengan dua fokus utama: pengembalian batas pada lahan seluas 1,6 hektare yang sudah bersertifikat, dan pengukuran ulang terhadap lahan 2,7 hektare yang belum bersertifikat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos, menegaskan bahwa proses ini penting demi memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. “Dalam minggu ini, Pemkot akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun langsung ke lokasi. Yang sudah bersertifikat dilakukan pengembalian batas, sedangkan yang belum akan diukur ulang,” jelas Zeth.

Zeth juga menyebutkan bahwa pengukuran ulang terhadap lahan 2,7 hektare akan menentukan status 27 rumah yang saat ini diklaim masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik Blitz. “Kalau benar masuk wilayah HGB Blitz, pemerintah siap berkomunikasi dan melakukan ganti rugi. Tapi jika tidak, maka persoalan selesai. Yang penting, pengukuran ini harus segera dilakukan,” tegasnya.

Isu pertanahan ini tidak hanya soal legalitas lahan, tetapi juga menyangkut rencana pembangunan rumah ibadah (gereja) di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa sertifikasi lahan 2,7 hektare menjadi krusial agar statusnya resmi sebagai aset daerah.

“Jika sertifikasi selesai, maka pembangunan gereja dapat segera direalisasikan. Warga yang bermukim di sana pun bisa hidup dengan tenang, tanpa rasa khawatir akan penggusuran,” ungkap perwakilan dari Pemkot Ambon.

Zeth Pormes menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjamin hak masyarakat dan kepastian hukum bagi aset pemerintah.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan pemerintah juga mendapat kejelasan soal batas aset. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap agar BPN segera merespons permintaan ini, mengingat persoalan Waringin Pintu telah lama menjadi perhatian bersama. Penyelesaian yang cepat diyakini mampu meredam keresahan warga dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(MR)