AmbonMetro Regional id
Kurang lebih delapan bulan laporan dugaan korupsi menyeret nama Sekda Kabupaten Maluku Tengah dalam Kapasitas saat itu sebagai Plt. Kadis Nakertrans Pemkab Malteng Dr. Rakib Sahubawa, saat di laporkan oleh Kuasa Hukum pelapor Ir. H. Usman Rahawarin mengendap di meja Kejati Maluku hingga saat ini.

Rahawarin kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan.

Kepada media ini Rahawarin mengatakan” Ada apa dengan Kejati Maluku hingga sekian lama ini laporan parkir saja di meja tidak jalan – jalan. Ungkap Rahawarin keluh

Laporan saya sejak 3 februari 2025, sampai hari ini sudah terhitung delapan bulan, namun hanya parkir saja tidak ada tindak lanjut apapun, kinerja Kajati Maluku perlu di pertanyakan. Beber Rahawarin

Kami menduga tidak ada keseriusan oleh pihak Kajati Maluku dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang kami laporkan, apakah karena nama terduga yang kami laporkan adalah seorang Sekda Pemda Malteng sehingga menurut Kajati tidak perlu di proses? Ataukah diduga Kajati sudah masuk angin ? Heran Rahawarin

Perintah Presiden RI agar setiap tindak pidana korupsi diberantas habis sampai ke akar – akar, tapi anehnya laporan kami hanya parkir saja di meja Kajati, ini yang disebut sukses ungkap kasus korupsi ? Ataukah gagal mengungkap kasus korupsi ? Tanya lagi Rahawarin

Bahkan saya sudah dimintai keterangan awal, bahkan saat itu A’s Pidsus Kejati Maluku mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mintai keterangan Rakib Sahubawa, anehnya sampai sekian lama ini tidak jalan proses penanganannya.

Rahawarin menagih janji A’s Pidsus saat itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekda Malteng itu sejak periode 2014 – 2016 silam.

Selain itu, Rahawarin menambahkan” Ada juga adanya dugaan Perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Dugaan mark-up anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp.312 juta lebih tanpa proses tender, dan pekerjaan hanya buat sekat ukuran 2 X 4, yang mengunakan tripleks dan pasang keramik.

Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.1milyar dari mantan Kepala Dinas PU Maluku Tengah, almarhum Ir. Yosman Pabisa, berupa fee 1 % dari 100 M  dana DAK.

“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp 98 juta, ada bukti transfer dan saksi yang tau dan melihat, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” tegas Rahawarin kepada wartawan di kediamannya di Poka, Kota Ambon, Sabtu (24/5/25).

Rahawarin juga menuding adanya manipulasi anggaran pada SK pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015, serta dugaan perbedaan data APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen APBD yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.

Meski sebelumnya telah melaporkan ke Polres Maluku Tengah, Rahawarin merasa laporannya tidak diproses secara serius karena pengaruh jabatan yang dimiliki oleh Dr Rakib Sahubawa, sebagai PLT Kadis NakerTrans, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda saat itu.

“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya, dan saya siap dikonfrontir langsung,” tegasnya.

Diakhir keterangannya” Rahawarin beberkan pernyataan Rakib Sahubawa kepadanya bahwa” BPK, Polisi, Jaksa dan inspektorat semuanya itu tempat mati hanya UANG, jadi kita kasi uang, Uang yang bisa mengendalikan mereka semua. Beber Rahawarin

Lebih ironis lagi Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy Danari.SH. MH yang di hubungi tiga hari lalu, hari ini baru memberikan jawaban, dan jawabannya ialah setelah di cek, ternyata menurut tim perkara laporan tersebut betul sudah lama namun sudah di hentikan oleh Pidsus Kejati Maluku, karena laporan tersebut tidak masuk rana Pidana namun masuk perdata. Jelas Ardy

Ardy menambahkan bahwa” Berdasarkan hasil pemeriksaan tim perkara terhadap beberapa saksi, ternyata laporan tersebut masuk perdata bukan Pidana.

Anehnya diduga korupsi milyaran rupiah tapi bukan Pidana namun perdata, kok bisa kasus korupsi bukan masuk rana Pidana namun perdata? Heran Rahawarin sambil menggeleng (Tim)