Ambon–Metro Regional id
Sekretaris Wilayah PPP Maluku, Rovik Akbar Afifudin, yang juga anggota DPRD Maluku, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 1,5 Triliun. Hal ini diungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu, (22/11/2025).
Menurut Rovik, usulan pinjaman ini muncul sebagai respons terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tidak adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Pemotongan ini mengakibatkan sejumlah program pembangunan di daerah tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Rovik menjelaskan bahwa selama ini, Maluku dan 11 kabupaten/kota sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemotongan dana tersebut berdampak besar pada postur APBD Maluku.
“Pemerintah Provinsi Maluku berencana mengusulkan pinjaman senilai Rp 1,5 Triliun kepada pemerintah pusat, dan ini masih dibahas di DPRD Provinsi Maluku. Saya sangat setuju dengan peminjaman tersebut, karena kebutuhan daerah yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Rovik menambahkan, Pemerintah pusat membuka ruang kepada pemerintah daerah untuk akselerasi pembangunan melalui pinjaman, apalagi dengan hadirnya PP Nomor: 38/2025.
Lebih lanjut, Rovik menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembangunan infrastruktur yang terarah dan tepat sasaran. Ia mencontohkan beberapa proyek yang membutuhkan perhatian, seperti Jalan Seri-Hukurila di Kota Ambon dan Jalan Lingkar Key Besar di Kepulauan Maluku Tenggara yang belum selesai, serta kebutuhan air bersih dan program pembukaan keterisolasian wilayah.
“Kita butuh program keadilan distributif, artinya kita lihat mana yang lebih prioritas. Kemudian membuka keterisolasian kepada masyarakat yang jumlahnya banyak, sehingga kata distributif ini perlu adanya pertimbangan yang baik, arif dan bijaksana,” jelasnya.
Rovik mengajak semua pihak, termasuk politisi, birokrasi, akademisi, pengusaha, dan generasi muda, untuk memberikan saran, pendapat, dan kritik konstruktif terkait rencana pinjaman ini. Ia juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk merancang program-program yang berkaitan dengan visi dan misi gubernur, agar pembangunan dapat berjalan cepat, tepat, teratur, terukur, teruji, dan berkelanjutan.(MR)

