Politik

Laitupa Dukung Pinjaman 1,5 Triliun: Manfaatnya untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Pejabat

AmbonMetro Regional id
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Ia menegaskan bahwa pinjaman merupakan hal wajar dalam tata kelola pemerintahan sepanjang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pinjaman itu hal biasa dalam pemerintahan. Sama seperti rumah tangga, kalau tak punya uang kita harus pinjam untuk menjawab kebutuhan. Pemerintah juga begitu, rumah tangganya besar, kebutuhannya banyak,” ujar Laitupa kepada wartawan di ruang Komisi I, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, pengajuan pinjaman tak lepas dari kebutuhan membiayai berbagai aspirasi publik, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur mendesak lainnya.

“ Misalnya para pendemo datang minta bangun jalan, jembatan tu semua butuh biaya. Kalau APBD tidak cukup, maka pemerintah pinjaman menjadi konsekuensi,” tegasnya.

Laitupa juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen kegiatan daerah tidak dapat berjalan akibat keterbatasan anggaran, sehingga pinjaman diperlukan agar program pembangunan tetap dapat direalisasikan.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Maluku yang menekankan agar pinjaman tidak dipakai untuk proyek kecil seperti trotoar dan gorong-gorong, Laitupa menilai prioritas pada infrastruktur strategis adalah langkah tepat.

“Pembangunan berskala besar, mendesak, dan mendukung kegiatan nasional memang harus diprioritaskan. Itu hal wajar dalam perencanaan pembangunan,” katanya.

Terkait pembagian anggaran antardaerah, ia mengingatkan bahwa faktor luas wilayah dan jumlah penduduk tidak bisa disamaratakan.

“Tidak mungkin disamakan Maluku Tengah dengan kabupaten kepulauan yang kecil. Tapi prinsipnya, semua wilayah yang mendesak tetap diperhatikan,” ujarnya.

Soal kekhawatiran publik terkait kemampuan daerah membayar pinjaman, Laitupa mengatakan hal itu bergantung pada strategi pemerintah dalam menggunakan dana pinjaman.

“Apakah dipakai habis di 2026 atau disimpan sebagian untuk 2027–2028, kita lihat strategi pemerintah. Negara saja pinjamannya besar sekali, masa Maluku tidak boleh?”

Ia menegaskan kembali bahwa pinjaman harus benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat, wajar. Yang tidak wajar itu kalau untuk kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu,” tuturnya.(MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *