BuruMetro Regional id

Ombudsman RI Maluku menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru, salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu bermula saat Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Teluk Kaiely belum lama ini (20/03/2024) untuk melakukan kegiatan penyelesaian laporan.

Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan
ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir di kantor guna melakukan progam.

Masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika diwawancarai baru-baru ini (26/03/2024) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut.

“Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk
melakukan pelayanan secara langsung,” tegasnya.

Ia menyampaikan Camat beserta pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selain itu, mereka melanggar Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya

Hasan berharap Pj. Bupati Buru yang telah mendapat kabar tersebut dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk melayani masyarakat dengan baik.

“Langkah strategis adalah harus diinvestigasi dulu mengapa camat-nya tak hadir di sana, kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat ditentukan sanksi apa yang cocok. Apakah hanya dibina, dipindahkan atau diganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi Camat disitu,” terangnya.

Hasan juga menyarankan Pj.Bupati Buru meninjau langsung kondisi kantor Kecamatan Kaiely dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat soal perilaku Camat, dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Kaiely.

Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Maluku akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP, dan di dalam LAHP itu ada saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.(MR02)